HUKUM MENGHADIRI MAJELIS AKAD NIKAH BAGI WALI YANG MEWAKILKAN PERWALIANNYA (Menurut Imam Taqiyyudin Al Hishni Dalam Kitab Kifayatul Akhyar dan Imam Nawawi Al Jawi Dalam Kitab Nihayatuz Zain)

Musbihin, Musbihin (2020) HUKUM MENGHADIRI MAJELIS AKAD NIKAH BAGI WALI YANG MEWAKILKAN PERWALIANNYA (Menurut Imam Taqiyyudin Al Hishni Dalam Kitab Kifayatul Akhyar dan Imam Nawawi Al Jawi Dalam Kitab Nihayatuz Zain). S1 thesis, Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (715kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (115kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (335kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (18kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (95kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN.pdf

Download (156kB)

Abstract

Penelitian ini penulis melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan hal-hal yang diperlukan, yang berkaitan dengan Hukum Menghadiri Majlis Akad Nikah bagi Wali yang Mewakilkan Perwaliannya. Penulis melakukan penelitian dengan menadakan kajian terhadap dua kitab yaitu Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyyudin Al Hisni dan Kitab Nihayatuzzain Karya Imam Nawawi Al Jawi. Penulis menggunakan sumber referensi dari beberapa buku yang berhubungan dengan penulisan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Library Research, yaitu kajian atau penelitian terhadap bahasa yang difokuskan pada bahasa Arab sebagai sarana menggali informasi tentang pemikiran kedua tokoh, penelitian bahasa yang berobjek isi difokuskan pada pendapat kedua tokoh tentang Hukum menghadiri majlis akad nikah bagi wali yang mewakilkan perwaliannya. Sedangkan penelitian bahasa yang berobjek estetis diarahkan pada kajian keberadaan karya bahasa sebagai karya seni yang mengandung nilai kehidupan. Sehubungan dengan hatersebut dilakukan penelitian moral pada kitab Kifayatul Akhyar dan kitab Nihayatuzzain.
Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwasannya menghadiri Majlis Akad Nikah Bagi Wali yang Mewakilkan Perwaliannya adalah boleh. Karena diantara kedua pendapat dari tokoh ternama tersebut sebenarnya secara prinsip memiliki persamaan yang mendasar yaitu apa bila wali yang sudah mewakilkan perwaliannya kepada orang lain maka seharusnya ada saksi lain selain dirinya. Sehingga kedudukan wali hanya sebatas sebagai pengunjung saja dan tidak memiliki peran dalam prosesi ijab kobul pengantin. Dan apabila tidak ada saksi lain selain wali maka sudah dipastikan bahwa pernikahan tidak sah, karena wali tidak bisa menjadi saksi. Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa tugas wali adalah untuk menikahkan bukan untuk sebagai saksi

Kata Kunci : Hukum Mneghadiri Majlis Akad Nikah bagi Wali yang sudah Mewakilkan Perwaliannya

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
Divisions: Fakultas Keagamaan Islam > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ahmad Chafid, S.Pd.I. NITK7700014302
Date Deposited: 27 May 2025 18:37
Last Modified: 27 May 2025 18:37
URI: http://repo.unugha.ac.id/id/eprint/105

Actions (login required)

View Item
View Item